Quantcast
Channel: Ambon Ekspres » Opini
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10

Pajak Penerangan Jalan, Siapakah yang Membayarnya?

$
0
0

OLEH : Margareth S. Patricia

Upaya Pemerintah Kota Ambon dalam mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak daerah khususnya pajak restoran melalui penyelenggaraan billing berhadiah, patut diapresiasi oleh berbagai pihak, terutama oleh Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya sebagai contoh pembelajaran. Terkait dengan peningkatan PAD di sektor Pajak Daerah, Pemerintah Kota Ambon dala

m hal ini Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Dispenda) Kota Ambon melalui media lokal beberapa waktu lalu mengabarkan bahwa Penerimaan PAD tertinggi beberapa tahun terakhir ini bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Menurutnya, tingginya PAD dari sektor tersebut dikarenakan adanya kesadaran masyarakat yang taat membayar listrik. Dari Pembayaran tagihan listrik itu, Pemerintah Kota Ambon mendapatkan 10 % (sepuluh persen) dari pembayaran tagihan listrik.

Hasil Pajak Penerangan Jalan tersebut menyumbang PAD yakni per tahun mencapai Rp 20 Miliar. Bukan hanya di Kota Ambon, Pajak ini juga merupakan penyumbang PAD terbesar di sebagian besar Kabupaten/Kota di Indonesia.

Namun, walaupun demikian masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Pajak Penerangan Jalan dan manfaatnya terkait Penerangan Jalan Umum.

Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pajak yang dibayar oleh masyarakat selaku pengguna listrik saat membayar tagihan rekening listrik maupun saat pembelian token pulsa listrik.

Pajak ini dipungut setiap bulan oleh PT. PLN kemudian disetorkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota dan menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota, dari sektor pajak daerah. Secara khusus, masyarakat di Kota Ambon selaku pembayar PPJ umumnya tidak mengetahui peran serta mereka dalam pajak penerangan jalan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa PPJ sudah tidak diberlakukan lagi.

Hal ini semakin diperkuat dengan tidak dicantumkannya nilai PPJ yang wajib dibayarkan pada nota pembayaran tagihan rekening listrik, oleh loket-loket pembayaran listrik tertentu. Berbeda halnya untuk pembelian pulsa listrik (token) di bank ataupun loket-loket pembelian resmi lainnya, nilai PPJ dan administrsi akan terlihat jelas dari nota pembeliannya.

Setiap pemerintah kabupaten/kota di Indonesia menetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) besaran tarif PPJ seperti, yang telah diamanatkan oleh UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Melalui Perda No. 05 tahun 2012, Pemerintah Kota Ambon telah mengatur tarif PPJ terkait penggunaan tenaga listrik dari sumber lain (industri dan non industri) dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. Untuk non industri seperti untuk keperluan rumah tangga ditetapkan tarif PPJ sebesar 10 persen.

Sama halnya dengan Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Magelang yang juga menetapkan tarif sebesar 10 persen untuk PPJ. Tarif 10 persen ini merupakan batasan maksimal dalam penetapan tarif PPJ sesuai yang telah diatur dalam UU PDRD.
Kemungkinan minimnya Data dari PLN

PLN selaku pemungut PPJ atas dasar perjanjian kerjasama yang telah disepakati dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan pernyataan seorang pejabat negara yang mengungkit soal kurang transparannya PT. PLN terkait PPJ.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang juga pernah mempertanyakan Data riil Pelanggan PT. PLN di daerah mereka dalam rapat gabungan Komisi DPRD Pangkalpinang yang membahas tentang PPJ di bulan Agustus lalu. Hasil Pungutan PPJ selama 1 bulan kalender oleh PT. PLN langsung disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota, tanpa menyertakan daftar rekapitulasi tagihan listrik pelanggan yang telah dilunasi.

Daftar rekapitulasi tagihan listrik tersebut berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yang memuat data : jumlah pelanggan, jumlah pembayaran penjualan tenaga listrik (PTL) dan jumlah rupiah PPJ. Keseluruhan data ini dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mengetahui nilai potensi PPJ yang pada gilirannya dapat digunakan dalam penentuan anggaran PAD, dalam hal ini penentuan target pendapatan daerah.

Umumnya penentuan target pendapatan daerah didasari oleh penggunaan data-data sebelumnya, tidak didasarkan pada data potensi. Selain itu hal ini juga dapat menjadi dasar pemerintah untuk menentukan kebijakan terkait pengelolaan PAD dari sektor penerangan jalan bagi masyarakat. Apabila diketahui potensi PPJ suatu daerah besar maka, pemerintah daerahnya dapat melakukan perencanaan perluasan jaringan listrik baru sampai ke pelosok pedesaan.

Sejatinya pajak daerah digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat di tiap daerah. Pengelolaan PPJ yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun kota tergantung pada kebijakan setiap pemerintah di daerah masing-masing.

Namun sebagian perolehan PPJ wajib dialokasikan untuk penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU). PJU dipasang, dipelihara dan dibayar rekeningnya oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kontrak yang telah disepakati dengan PLN. Melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan, pemerintah kabupaten/kota mengelola PJU dari perencanaan, penambahan, perluasan, pemasangan jaringan, pemeliharaan, perbaikan dan pengawasannya.

Singkatnya, instansi tersebut berwenang dan bertanggung jawab penuh atas PJU, mulai dari pecahnya bola lampu jalan, rusaknya tiang lampu sampai pembayaran rekening PJU. Namun sungguh ironis, Pajak dengan kontribusi terbesar untuk PAD ini justru cenderung dinikmati oleh warga di perkotaan.

Padahal pemungutan pajak ini dilakukan secara merata kepada seluruh pengguna listrik baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Amati saja kondisi Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di pinggiran kota saat ini, banyak lampu-lampu jalan yang sudah tidak berfungsi lagi.
Selain itu PJU masyarakat di pedesaan seringkali luput dari perhatian Pemerintah

Kabupaten/Kota. Masyarakat umumnya mengambil inisiatif dengan membuat PJU secara swadaya yang diputuskan bersama lewat rapat warga baik ditingkat desa sampai RT/RW. Upaya inipun harus atas persetujuan tertulis dari pihak Pemerintah Kabupaten/Kota, dan terdaftar di PLN, agar PJU tersebut legal dan tidak bermasalah nantinya. Terbatasnya ketersediaan PJU oleh pemerintah juga menimbulkan adanya pemasanga

n lampu penerangan jalan secara liar atau illegal, yang sudah jelas merugikan pihak pemerintah daerah (Kab/Kota) sendiri dan PLN tentunya.

Besarnya Potensi penerimaan PAD dari sektor PPJ di kabupaten/kota seiring dengan kemungkinan minimnya transparansi terkait informasi PPJ dari PT. PLN kepada masyarakat maupun pemerintah, serta pengelolaan PPJ oleh pemerintah yang manfaatnya masih minim dirasakan oleh masyarakat di kawasan pedesaan/pinggiran kota, hendaknya mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Diantaranya: 1) Masyarakat sebagai pembayar PPJ yang wajib menikmati manfaat dari pengelolaan PPJ oleh pemerintah berupa Penerangan Jalan Umum (PJU), dapat mengusulkan permintaan/perluasan PJU kepada pemerintah kabupaten/kota selaku Pengelola PJU (Dinas Pertamanan dan Kebersihan); 2) DPRD kabupaten/kota sebagai representasi suara rakyat di daerah berhak mendesak dan mengajukan pertanyaan kepada PT PLN di daerahnya terkait PPJ berupa data terkini jumlah pelanggan PT. PLN, dan pemerintah kabupaten/kota terkait Potensi PPJ dan pengelolaannya terhadap PJU masyarakat di kawasan perkotaan maupun pedesaan; 3) Pemerintah kabupaten/kota selaku pengelola PPJ, hendaknya berkoordinasi secara rutin dengan PT PLN di daerahnya, agar dapat memperoleh daftar rekapitulasi tagihan listrik.

Selain itu pemerintah kabupaten/kota juga dapat meminta daftar rincian tagihan listrik per pelanggan. Selaku pengelola PPJ dan PJU, pemerintah hendaknya juga mempertimbangkan asas pemerataan manfaat kepada masyarakat di daerah pedesaan yang juga secara rutin dan taat membayar PPJ; 4) PT. PLN sebagai mitra pemerintah daerah, secara bersama dapat melakukan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) ilegal dan mengatasi penggunaan tenaga listrik ilegal. Dengan sosialisasi yang baik, kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan lampu penerangan jalan tanpa ijin PLN dan pemerintah kabupaten/kota bisa dikurangi.(***)

 


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10

Latest Images

Trending Articles